Penerbitan Kartu Identitas Anak Bagi Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Fhotocopy paspor dan izin tinggal tetap;
  2. KK asli orang tua;
  3. KTP-el asli kedua orang tuanya
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5 tahun keatas sampai usia 17 tahun kurang satu hari

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. Pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan dan persyaratan
  4. Berkas diverifikasi lebih lanjut dan mendapatkan persetujuan Kabid Dafduk/kepala UPT untuk diproses oleh operator
  5. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan dan memberikan bukti tanda terima dokumen
  6. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan pengajuan untuk TTE Kepala Dinas
  7. Penandatanganan elektronik/TTE
  8. Petugas mencetak KIA
  9. Petugas menyerahkan KIA kepada Penduduk/pemohon
  10. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

 AROMY YOSDEL, S.Sos NIP, 19860612 200501 1002 Jabatan : Kepala Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil Kecamatan Bathin Solapan, jenis layanan pengajuan https://linkktr.ee/dukcapilbengkalis 

 JUNNERI , S.Pd, NIP. 19740604 200904 1001 Jabatan : Fungsional Ahli Muda Administrator Database, jenis layanan pengaduan Website SP4N LAPOR

  Ns. DIAH TANTRI, K. S.Kep NIP 19760925 200501 2007 Jabatan : Fungsional Ahli Muda Administrator Data Base, jenis layanan pengajuan http://simpel- dukcapil.bengkaliskab.go.id 

 Linda Leorita, SE NIP 1972 0105 199803 2003 Jabatan : Fungsional Ahli Muda Administrator Data Base, HP/WA 0821 79645691 

 Perawito, SH. NIP 19800917 200901 1008 Jabatan : Administrator Data Base HP/WA 082173469875

  Muhammad Zulkifli , NIP 19810618 201202 1 007 Jabatan : Administrator Data Base. HP/WA 0813 71685622 

Alamat email (kantor) :aduandukcapilbks@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak Bagi Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap"