Izin Pemanfaatan Trotoar

No. SK: 000.8.3.4/ 07 /423.108/2024

  1. Formulir Permohonan Izin Pemanfaatan Trotoar dari Dpmptsp
  2. Fotokopi KTP/KK
  3. Gambar/Denah Lokasi
  4. Gambar Exsisting
  5. Foto Exsisting

  • Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Menerima berkas permohonan izin pemanfaatan trotoar dari DPMPTSP
    2. Melaksanakan survey bersama dengan tim Perijinan
    3. Memeriksa dan memaraf berita acara hasil survey bersama
    4. Memeriksa gambar teknis sesuai hasil pengukuran pada saat survey bersama.
    5. Menandatangani BA penyusutan aset oleh Kepala Dinas PUPR
    6. Mengeluarkan dokumen rekom dan mengirim ke DPMPTSP

1.Setelah dilakukan survey bersama dengan tim perijinan dan apabila gambar teknis dinyatakan sudah sesuai syarat teknis maka dapat diterbitkan Rekomendasi Teknis.

 2.Datang Langsung: 1 (satu) hari sejak survey bersama, apabila gambar teknis sudah tersedia dan disetujui.

Dikenakan biaya susut aset, yang dihitung berdasarkan luasan serta penyusutan aset berdasarkan tahun berdiri pada lokasi yang diajukan izinnya.

Informasi yang diberikan berkaitan dengan spesifikasi teknis, struktur, tata laksana, dan pelayanan publik baik secara lisan maupun tulisan (hardcopy dan softcopy).

Laman: https://pupr.pasuruankota.go.id/ 

Pos-el: dpupr@pasuruankota.go.id

Telepon: (0343) 424524

Fax: (0343) 425582

Whatsapp: 087882886455

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-