No. SK: 000.8.3.4/ 07 /423.108/2024
1.Setelah dilakukan survey bersama dengan tim perijinan dan apabila gambar teknis dinyatakan sudah sesuai syarat teknis maka dapat diterbitkan Rekomendasi Teknis.
2.Datang Langsung: 1 (satu) hari sejak survey bersama, apabila gambar teknis sudah tersedia dan disetujui.
Dikenakan biaya susut aset, yang dihitung berdasarkan luasan serta penyusutan aset berdasarkan tahun berdiri pada lokasi yang diajukan izinnya.
Informasi yang diberikan berkaitan dengan spesifikasi teknis, struktur, tata laksana, dan pelayanan publik baik secara lisan maupun tulisan (hardcopy dan softcopy).
Laman: https://pupr.pasuruankota.go.id/
Pos-el: dpupr@pasuruankota.go.id
Telepon: (0343) 424524
Fax: (0343) 425582
Whatsapp: 087882886455
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store