Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat

No. SK: 188.4/886/415.17.32/2024

  1. Kondisi pasien darurat
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy KK

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis
  4. 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  6. 6. Petugas menentukan diagnosis
  7. 7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai
  8. 8. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

 

RAWAT  DARURAT

 

1.

Pemeriksaan umum

Sesuai kasus

2

Obsevasi <2jam>

<2Jam>

3

Konsultasi/Pemeriksa

an dokter umum

Sesuai kasus

4

Resusitasi RJP / CPR

Sesuai kasus

 

TINDAKAN MEDIK UMUM

 

1

Rawat luka kecil

10 menit

2

Rawat luka sedang

15 menit

3

Rawat luka besar

20 menit

4

Debridemen sederhana

15 menit

5

Debridemen kompleks

20 menit

6

Jahit Luka 1-4 jahitan

20 menit

7

Jahit Luka Persimpul (lebih dari 4)

30 menit

8

Tindik daun telinga (manual)

10 menit

9

Lepas/angkat jahitan 1-4 jahitan

10 menit

10

Lepas/angkat jahitan persimpul (lebih dari 4 jahitan)

15 menit

11

Pasang kateter (tidak termasuk alat)

10 menit

12

Lapas Kateter

10 menit

13

Pengambilan Spesimen Papsmear

10 menit

14

Pasang Infus Dewasa (tidak trmasuk alat)

10 menit

15

Pasang infus bayi / anak (tidak termasuk alat)

10 menit

16

Pemasangan oksigen

  2 menit

17

Pelayanan pemberian oksigen /jam

  2 menit

18

Pemakaian nebulizer (tidak termasuk obat)

  2 menit

19

Injeksi

  5 menit

20

Chlorethyl spray

  2 menit

21

Ekstraksi kuku (per kuku)

10 menit

22

Ekstraksi Corpus Alineum Mudah

  5 menit

23

Ekstraksi Corpus Alineum Sulit

  10-15 menit

24

Ekstraksi Corpus Alineum mata (per mata)

  10 – 15 menit

25

Irigasi Mata

  10 menit

26

Eksplorasi Serumen telinga

  10 menit


1.   Pasien Umum

Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat ;.

2.   Pasien BPJS : gratis

3.   Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi: karcis loket gratis, sedangkan biaya tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;

No

JENIS PELAYANAN

TARIF

 (Rp)

 

RAWAT  DARURAT

 

1.

Pemeriksaan umum

20.000

2

Obsevasi <2jam>

40.000

3

Konsultasi/Pemeriksaan dokter umum

15.000

4

Resusitasi RJP / CPR

10.000

 

TINDAKAN MEDIK UMUM

 

1

Rawat luka kecil

10.000

2

Rawat luka sedang

10.000

3

Rawat luka besar

15.000

4

Debridemen sederhana

50.000

5

Debridemen kompleks

130.000

6

Jahit Luka 1-4 jahitan

60.000

7

Jahit Luka Persimpul (lebih dari 4)

10.000

8

Tindik daun telinga (manual)

 30.000

9

Lepas/angkat jahitan 1-4 jahitan

 20.000

10

Lepas/angkat jahitan persimpul (lebih dari 4 jahitan)

5.000

11

Pasang kateter (tidak termasuk alat)

 20.000

12

Lapas Kateter

 20.000

13

Pengambilan Spesimen Papsmear

 25.000

14

Pasang Infus Dewasa (tidak trmasuk alat)

  20.000

15

Pasang infus bayi / anak (tidak termasuk alat)

  30.000

16

Pemasangan oksigen

  10.000

17

Pelayanan pemberian oksigen /jam

5.000

18

Pemakaian nebulizer (tidak termasuk obat)

  25.000

19

Injeksi

5.000

20

Chlorethyl spray

  20.000

21

Ekstraksi kuku (per kuku)

100.000

22

Ekstraksi Corpus Alineum Mudah

  30.000

23

Ekstraksi Corpus Alineum Sulit

  50.000

24

Ekstraksi Corpus Alineum mata (per mata)

  40.000

25

Irigasi Mata

  30.000

26

Eksplorasi Serumen telinga

  30.000


Penanganan tindakan Kegawatdaruratan , rujukan

Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

Telepon pada nomor : 0321- 6871461 pada jam kerja.

SMS / WA pada nomor : 081233409680

Email : kesamben.ngoro@yahoo.com

Website : http://pkmngoro.jombangkab.go.id/

SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp No : 081233409680

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat"