No. SK: Nomor 445/341/PKM-KM/SK/I/2024
Waktu pelayanan di ruang KB adalah 10 -
15 menit
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten bengkulu selatan Nomor : 5 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store