Ruang Rawat Inap

No. SK: 400.7/2/SK/PKM-MJL/2023

  1. Membawa KTP
  2. Membawa BPJS
  3. Membawa kartu berobat

1. Perawatan penginapan pasien 24 jam

2. Pemantuan perkembangan pasien 24 jam

3. rekomendasi rujukan pada pasien tertentu 24 jam

Perawatan pasien

1. Kotak Saran

2. Survey dengan kuisioner

3. Berbicara langsung, telepon/SMS/Whatsapp/facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Rawat Inap"