Ruang Tindakan/IGD

No. SK: 400.7/2/SK/PKM-MJL/2023

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS
  3. Membawa Kartu Berobat

1. Pelayanan 24 Jam 

2. Tindakan pada pasien dengan status gawatdarurat 60 menit

pelayanan 24 jam

1. Kotak saran

2. Survey dengan kuisioner

3. Berbicara langsung, telepon/SMS/Whatsapp/Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Tindakan/IGD"