No. SK: 400.7/2/SK/PKM-MJL/2023
1. Pelayanan 24 Jam
2. Tindakan pada pasien dengan status gawatdarurat 60 menit
pelayanan 24 jam
1. Kotak saran
2. Survey dengan kuisioner
3. Berbicara langsung, telepon/SMS/Whatsapp/Facebook
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin SIPPN