No. SK: Nomor 445/341/PKM-KM/SK/I/2024
Waktu pelayanan di
ruang tindakan dan gawat darurat adalah <5>
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan : No 5 Tahun 2021 tentang Retribusi jasa umum( Pasien Umum )Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan
1. UPT Puskesmas Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Jl. Serma Wahid kode Pos 38513,
2. pkmkotamannaoke@gmail.com
K KKotak Saran
Facebook Puskesmas Kota MannaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store