Pelayanan Surat Keterangan Ghaib

No. SK: 000.8.3.2/20/419.401/2024

  1. Surat Pengantar RT
  2. Membawa Foto Copy KTP dan KK (juga KTP dan KK Asli)
  3. Pemohon membuat surat pernyataan yang bermaterai cukup diketahui RT/RW

  • Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Ghaib
    1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
    2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
    3. Petugas membuatkan surat keterangan ghaib dan meminta tanda tangan pimpinan
    4. Pemohon menerima surat keterangan ghaib

Dihitung setelah pesyaratan lengkap, Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungi pemohon


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ghaib

  1. Petugas Kelurahan : Lurah, Sekretaris Kelurahan, Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum
  2. Petugas Kecamatan : Camat, Sekretaris Kecamatan, Kasi Pelayanan
  3. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store