Surat pengantar nikah

No. SK: 188.46-12/2021

  1. surat pengantar RT
  2. fotokopi KTP dan KK pemohon
  3. fotokopi akte kelahiran atau ijazah pemohon
  4. surat pernyataan untuk menikah
  5. fotokopi KTP saksi sesuai yang tertera dalam surat penyataan untuk menikah
  6. fotokopi akte cerai atau akte kematian suami/istri (apabila berstatus cerai hidup atau cerai mati)
  7. pas foto pemohon ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna biru
  8. pas foto calon pasangan ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna biru

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket atau melalui aplikasi http://yankel.balikpapan.go.id
  2. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Proses pembuatan Surat Keterangan
  4. Proses penandatanganan oleh pejabat Kelurahan
  5. Penyerahan produk layanan berupa Surat Keterangan kepada pemohon

setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

  1. Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan
  2. Nomor telepon : 0852-4620-9990 / 0822-5059-3839
  3. Surat : Jl. Marsma R. Iswahyudi No. 1 RT 37
  4. E-mail : kelurahan.sungainangka@gmail.com
  5. Situs web : http://sungainangka.balikpapan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store