Pelayanan Jasa Tambat / Labuh

No. SK: 800/119/KEP/DISHUB/2024

  1. Operator/Pemilik Kapal
  2. Kartu Tanda Penduduk atau Indentitas Diri
  3. Dokumen Surat-surat Kapal
  4. Fisik Kapal

  1. Pengguna Layanan ( Operator / Pemilik kapal ) Melapor kepada Petugas Operasional Pelabuhan / Dermaga / Tambatan Perahu :
  2. Petugas Memeriksa Kesesuaian dokumen dengan Kapal yang Tambat / Labuh;
  3. Jika Dokumen Kapal sesuai dengan Kapal yang Tambat / Labuh, maka Petugas Memberikan Layanan Jasa Tambat / Labuh dan Memungut Retribusi Jasa Tambat / Labuh sesuai ketentuan yang berlaku :
  4. Pengguna Layanan Menerima Karcis Retribusi Jasa Tambat / Labuh

Setiap Hari

  • Speedboot Lebih Kecil 85 PK = Rp.5000,-
  • Speedboot Lebih Besar 85 PK dan Lebih Kecil 200 PK = Rp.10.000,-
  • Tongkang Kayu, Jukung    = Rp.10.000,-
  • Tongkang Besi / Gandeng = Rp. 15.000,-
Keterangan : Tarif diatas Jasa Tambat/Labuh Per Unit dan Per Sekali Tambat/Labuh

Tempat Tambat/Labuh Kapal

  1. Melaui Email : dishubkaboki@gmail.com
  2. Telp              : 081271261788
  3. Website        : www.dishub.kaboki.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dishubkaboki@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Tambat / Labuh"