Penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati

  1. Surat keterangan lahir mati
  2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil F-2.01 serta melengkapi dokumen persyaratan untuk penerbitan surat keterangan lahir mati
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan dan memberikan bukti tanda terima dokumen
  4. Petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan
  5. Petugas menyerahkan surat keterangan lahir mati kepada pemohon
  6. Pemohon menerima surat keterangan lahir mati
  7. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

Jangka waktu pelayanan Dokumen/ Berkas selama 14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

KUTIPAN AKTE KELAHIRAN

pengaduan----------

 langsung

 1. warga bisa langsung datang ke kantor UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis

 Tidak Langsung

 1. Warga bisa menghubungi nomor handphone pelayanan 082252104091

 2. warga bisa mengkontak email kantor UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Rupat : uptddukcapilrupat@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati"