Pelayanan Ambulance

No. SK: 002/SK/PKM-DD/I/2023

  1. Pasien telah melakukan registerasi di Loket Pendaftaran dan memperoleh Surat Rujukan

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

Tergantung Jarak

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Retribusi Daerah yang berlaku

Pelayanan Rujukan dengan Mobil Ambulance

UPT Puskesmas Doi-Doi Kel.Mattappawalie Kec.Pujananting

 Email puskesmasdoidoi999@gmail.com

  Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"