Pelayanan Surat Keterangan Domisili

No. SK: 000.8.3.2/20/419.401/2024

  1. Surat Pengantar RT
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Foto Copy KK Pemohon

  • Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Domisili
    1. Pemohon mengajukan berkas permohonan
    2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
    3. Petugas membuat surat keterangan domisili dan memintakan tanda tangan pimpinan
    4. Pemohon menerima surat keterangan domisili

Dihitung setelah pesyaratan lengkap, Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungi pemohon


Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

  1. Petugas Kelurahan : Lurah, Sekretaris Kelurahan, Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum
  2. Petugas Kecamatan : Camat, Sekretaris Kecamatan, Kasi Pelayanan
  3. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store