Penerbitan keputusan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil tentang persetujuan penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melampaui batas 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran

  1. Permohonan Kepala UPTD Kecamatan untuk menerbitkan akta kelahiran yang melampaui batas 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran dengan melampirkan persyaratan : a. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran/SPTJM Kelahiran b. FotocopyKK (Kartu Keluarga)

  1. Pemohon/Kepala UPTD Kecamatan mengajukan permohonan persetujuan penerbitan akta kelahiran
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas dan persyaratan
  3. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan dan memberikan bukti tanda terima .
  4. Petugas menyiapkan draf surat keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melampaui batas 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran atas nama penduduk yang dimohon
  6. Petugas menyerahkan surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada pemohon (UPTD)
  7. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

Jangka waktu pelayanan Dokumen/ Berkas selama 14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

KUTIPAN AKTE KELAHIRAN

pengaduan----------

 langsung

 1. warga bisa langsung datang ke kantor UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis

 Tidak Langsung

 1. Warga bisa menghubungi nomor handphone pelayanan 082252104091

 2. warga bisa mengkontak email kantor UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Rupat : uptddukcapilrupat@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan keputusan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil tentang persetujuan penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melampaui batas 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran"