Pelayanan Surat Keterangan Miskin untuk Santunan Kematian

No. SK: 000.8.3.2/20/419.401/2024

  1. Surat Pengantar RT
  2. Foto Copy KTP dan KK (yg meninggal dan pemohon)
  3. Surat kematian (mengurus santunan kematian)
  4. Surat pernyataan dibuat yang bersangkutan bermaterai disaksikan RT/RW

  • Pelayanan Surat Kemiskinan Untuk Santunan Kematian
    1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
    2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
    3. Petugas membuatkan surat kemiskinan dan dimintakan tanda tangan pimpinan
    4. Pemohon menerima Surat Keterangan miskin dari Kelurahan untuk dibawa ke Kecamatan

Dihitung setelah pesyaratan lengkap, Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungi pemohon


Tidak dipungut biaya

surat keterangan miskin

  1. Petugas Kelurahan : Lurah, Sekretaris Kelurahan, Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum
  2. Petugas Kecamatan : Camat, Sekretaris Kecamatan, Kasi Pelayanan
  3. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store