Pelayanan Ambulance

No. SK: 455/170.20/433.102.05/2022

  • Pendaftaran
    1. Bagi pasien baru dan lama mendaftar ke loket
  • Membawa Kartu Pengunjung
    1. Bagi pasien lama Membawa Kartu Pengunjung
  • membawa data diri KTP atau KK
    1. Bagi pasien baru membawa data diri KTP atau KK, dan kartu BPJS/KIS (Jika ada)

  • perujukan pasien
    1. petugas medis rawat inap/poned/ugd menyatakan pasien perlu rujukan, kemudain petugas akan menjelaskan dan meminta persetujuan keluarga pasien untuk melakukan perujukan
    2. petugas mendaftarkan dan membuat surat pengantar rujukan yang akan dibawa saat ke RS yang dituju
  • Melaksanakan dan mengelola administrasi
    1. Pasien yang datang dengan status UMUM akan dikenakan biaya sesuai dengan tarif perda maka akan menyelesaikan administrasi biaya tarif pelayanan pada loket pembayaran
  • Pelayanan Ambulance
    1. petugas rawat inap/poned/ugd mengkoordinir kesiapan pasien dan kesiapan ambulance. Sopir ambulance dan petugas rawat inap/poned/ugd yang mendampingi pasien beserta keluarga pasien mengantarkan pasien ke tempat tujuan.

Setiap Hari 24 Jam

1) Membayar biaya pelayanan sesuai tarif perda untuk pasien UMUM, dan gratis untuk pasien BPJS/UHC.

 2) Pembayaran dilakukan di loket pembayaran.

pengantaran rujukan pasien dan pengantaran jenazah

1. Telp/WA Pengaduan 

2. Barcode Pengaduan Saran dan Masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"