Pelayanan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 000.8.3.2/20/419.401/2024

  1. Surat Pengantar RT
  2. Foto Copy KK & KTP (Yang meninggal)
  3. Foto Copy KTP 2 orang saksi (1orang pihak keluarga, 1 orang tidak ada hubungan keluarga)
  4. Foto Copy KTP Pelapor
  5. Surat pernyataan pemohon bermaterai cukup (apabila diperlukan)

  • Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Kematian
    1. Pemohon menyerahkan berkas ke Petugas Pelayanan Kelurahan
    2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas surat keterangan kematian
    3. Pemohon mengisi blanko kematian
    4. Petugas mengajukan tanda tangan pimpinan dan menerbitkan surat keterangan kematian
    5. Pemohon menerima surat keterangan kematian
    6. Pemohon menyerahkan semua berkas ke Dispendukcapil

Dihitung setelah pesyaratan lengkap, Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungi pemohon


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kematian (Blanko Dispendukcapil)

  1. Petugas Kelurahan : Lurah, Sekretaris Kelurahan, Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum
  2. Petugas Kecamatan : Camat, Sekretaris Kecamatan, Kasi Pelayanan
  3. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store