Penerbitan Kartu Keluarga (Kk) Baru Bagi Wni

  1. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan aktaperceraian;
  2. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia
  3. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan olehDisdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
  4. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentanAdministrasi Kependudukan;
  5. Fhoto copy Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukumdanhak azasi munusia mengenai perubahan status kewarganegaraanbagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memilihkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan RI Catatan :
  6. a. Penerbitan KK baru untuk membentuk keluargabarumelengkapi persyaratan lainnya berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlakperkawinan/perceraian belum tercatat
  7. b. Penerbitan KK baru karena penggantian kepalakeluarga melengkapi persyaratan lainnya berupaaktakematian
  8. c. Penerbitan KK baru untuk yang pisah KK melengkapi persyaratan lainnya berupa fotocopy KKlama, berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernahkawinyang dibuktikan dengan kepemilikan KTP –el

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonanpenerbitan KK
  2. Pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  4. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan danmemberikan bukti tanda terima dokumen
  5. Petugas melakukan perekaman data dalambasis datakependudukan
  6. Pejabat menerbitkan KK
  7. Petugas menyerahkan KK kepada Penduduk/pemohon
  8. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

1. LANGSUNG

  • Penduduk datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis atau UPT Disdukcapil di Kecamatan setempat dalam Kabupaten Bengkalis

 2. TIDAK LANGSUNG

 a. Sarana pengaduan yang disediakan :

  • Melalui telepon 
  • Melalui kotak saran 
  • Melalui surat 
  • Melalui website 

b. Prosedur/mekanisme pengaduan : 

  • Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak peron pelapor 
  • Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak peron pelapor 
  • Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak lanjut pengaduan 

c. Petugas Pelayanan Pengaduan : 

  • AROMY YOSDEL, S.Sos NIP.19860612 200501 1002 Jabatan : Kepala Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil Kecamatan Bathin Solapan, jenis layanan pengaduan https://linktr.ee/dukcapilbengkalis 
  • JUNNERI , S.Pd, NIP.19740604 200904 1 001 Jabatan : Fungsional Ahli Muda Administrator Data Base, jenis layanan pengaduan Website SP4N Lapor 
  • Ns. DIAH TANTRI KUSUMANINGTIYAS, S. Kep NIP.19760925 200501 2 007 Jabatan : Fungsional Ahli Muda Administrator Data Base, jenis layanan pengaduan http://simpel-dukcapil.bengkaliskab.go.id
  • LINDA LEORITA, SE NIP.19720105 199803 2 003 Jabatan : Fungsional Ahli Muda Administrator Data Base, HP/WA 0821 79645691 
  • PERAWITO, SH NIP.19800917 200901 1 008 Jabatan : Administrator Data Base HP/WA 082173469875 
  •  MUHAMMAD ZULKIFLI NIP. 19810618 201212 1 007 Jabatan : Administrator Data Base. HP/WA 0813 71685622
  • WA Kantor UPTD Kecamatan Talang Muandau : 085314713510

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (Kk) Baru Bagi Wni"