Layanan Kefarmasian

No. SK: 002/SK/PKM-DD/I/2023

  1. Pasien tidak dapat diwakilkan
  2. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  3. Pasien membawa resep dari unit pelayanan sebelumnya

  1. Pasien menyerahkan resep di ruang apotek
  2. Pasien menunggu obat disiapkan oleh petugas apotek
  3. Pasien akan diberikan obat dan dijelaskan tentang obat dan cara penggunaannya

5 Menit

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Retribusi Daerah yang berlaku

Pelayanan Resep Obat, Pelayanan Informasi Obat dan Konseling

UPT Puskesmas Doi-Doi Kel.Mattappawalie Kec.Pujananting

Email puskesmasdoidoi999@gmail.com

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kefarmasian"