Penerbitan SK Koordinator Parkir

No. SK: 800/119/KEP/DISHUB/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Pemohon

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan untuk Pengelolaan Lahan sebagai Tempat Parkir.
  2. Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir Melakukan Peninjauan ke Tempat yang dimohonkan dan Melakukan Evaluasi terkait kelayakan tempat tersebut dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dihasilkan.
  3. Dinas Perhubungan Kab. OKI melakukan Pemanggilan kembali Pemohon untuk dilakukan Wawancara.
  4. Setelah Memenuhi Persyaratan Pemohon Melengkapi Administrasi untuk Penerbitan Surat Keputusan ( SK ) dari kepala Dinas Perhubungan sebagai koordinator.
  5. Dinas Perhubungan menyampaikan Surat Keputusan (SK) kepada Pemohon dan Karcis Parkir.
  6. Koordinator melalui Juru Parkir menyerahkan Hasil Pungutan Parkir ke Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan.
  7. Dinas Perhubungan melalui Bendahara Penerimaan Menyetorkan Hasil Pungutan Parkir Ke Kas Daerah

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Tertibnya Titik Lokasi Parkir dan Menghindari Pungutan Liar

  1. Melalui Email : dishubkaboki@gmail.com
  2. Melalui Surat ditujukan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Cq. Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Kabupaten OKI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dishubkaboki@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SK Koordinator Parkir"