Pemeriksaan Umum

No. SK: NO : 400.7.2.13/SK/004.b/PKMRALLA

  • Persyaratan
    1. Pasien tidak dapat diwakilkan
    2. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
    3. pasien memiliki rekam medis pribadi
    4. pasien membawa rujukan bila diperlukan

  • Sistem mekanisme dan prosedure
    1. Menerima rekam medis dari loket pendaftaran
    2. Memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
    3. Memastikan identitas pasien apakah sudah sesuai
    4. Melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
    5. Merujuk dengan rujukan internal ke laboratorium (jika diperlukan)
    6. Menegakkan diagnosa
    7. Merujuk ke rumah sakit (jika perlu) dan proses selesai
    8. Membuat inform consent (jika diperlukan tindakan medis)
    9. Merujuk ke internal unit lain (jika diperlukan)

5 sampai dengan 10 menit

Peserta JKN KIS/BPJS : Gratis

Pasien umum : Berdasarkan peraturan daerah kabupaten barru tentang retribusi daerah yang berlaku

pendaftaran keruang pemeriksaan berikutnya

UPT Puskesmas Ralla, Kel. Lompo Riaja, Kec. Tanete Riaja

Email pkmralla@gmail.com

Kotak saran

Akun media sosial : FB @Puskesmas_Ralla

Instagram : @Puskesmas_Ralla

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

@puskesmas_ralla

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"

Pelaksana

Boby

Admin