Pelayanan Administrasi Dispensasi Perkawinan

No. SK: 16 TAHUN 2024

  1. Membawa Foto Copy KTP
  2. Membawa Foto Copy KK
  3. Membawa Surat Keterangan Nikah dari Kelurahan/Desa yang sudah di Tandatangani Oleh Kepala Desa

  1. Menerima,mencatat dan mengagendakan pengaduan masyarakat baik melalui form atau melalui website, email, media sosial kemudian disampaikan ke Sekretaris
  2. Menelaah dan menyampaikan materi aduan ke Grup WA Tim Aduan untuk diteruskan oleh Ketua Tim
  3. Ketua Tim Meneruskan kepada pejabat di Seksi terkait agar menyiapkan jawaban
  4. Membuat jawaban dan disampaikan kepada Ketua
  5. Ketua Tim meneruskan kepada penasehat terkait jawaban yang dibuat
  6. Penasehat melakukan verifikasi atas Jawaban yang sudah dibuat lalu hasilnya disampaikan ke ketua
  7. Ketua melakukan verifikasi atas Jawaban yang sudah dibuat lalu hasilnya disampaikan ke admin
  8. Konfirmasi Jawaban Kepada Pengadu sesuai sumber aduan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Perkawinan

Email : abdullahsp59@gmail.com

Facebook :

WA : 085241359669

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 0852 4135 9669

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Dispensasi Perkawinan"