Surat Tanda Pendaftaran Pedagang Bahan Olah Karet Spesifikasi Teknis (STTP-Bokar SIR)

No. SK: 029.a/Kumindag-TU/2021

  1. Mengajukan Surat Permohonan kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sambas
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Pasphoto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  4. Surat pernyataan pelaku usaha / pedagang informal
  5. Materai 6000
  6. -

  1. Petugas registrasi menerima dokumen permohonan Surat Tanda Pendaftaran Pedagang Bahan Olah Karet Spesifikasi Teknis (STTP-Bokar SIR)
  2. Petugas registrasi melakukan pencatatan pada buku register
  3. Petugas pemeriksa melakukan pemeriksaan berkas permohonan. Apabila belum memenuhi persyaratan, berkas dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Berkas diterima oleh pejabat yang menangani dan membuat surat STPP-Bokar SIR
  5. Kepala bidang yang membidangi memeriksa dan memberikan paraf persetujuan pada STPP-Bokar SIR
  6. STTP-Bokar SIR ditandatangani oleh Kepala Dinas
  7. Petugas registrasi memberikan penomoran pada STTP-Bokar SIR dan memcatat dalam buku register
  8. Pemohon menerima Surat Tanda Pendaftaran Pedagang Bahan Olah Karet Spesifikasi Teknis (STTP-Bokar SIR)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Pendaftaran Pedagang Bahan Olah Karet Spesifikasi Teknis (STTP-Bokar SIR)

SMS No. 0821 5558 4585

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Pendaftaran Pedagang Bahan Olah Karet Spesifikasi Teknis (STTP-Bokar SIR)"