Pelayanan Penggunaan Sarana dan Prasarana Lalu Lintas ( Penyediaan Rambu Lalu Lintas Untuk Masyarakat )

No. SK: 800/119/KEP/DISHUB/2024

  1. Surat Permohonan Pemakai
  2. Surat Izin Penutupan Jalan dari Kepolisian

  1. Pemakai/Peminjam mengajukan Permohonan Pemakai Sarana dan Prasarana rambu ke Kepala Dinas Perhubungan dengan melampirkan Surat Izin Penutupan Jalan dari Kepolisian.
  2. Staf Pelaksana Menerima dan Mencatat Surat Permohonan tersebut, dan memberikan lembar disposisi ke Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan.
  3. Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Memproses disposisi Kepala Dinas Perhubungan ke Kepala Bidang Sarana Prasarana.
  4. Berdasar disposisi kepala Dinas Perhubungan Kepada Kepala Bidang Sarana Prasarana menindaklanjuti dengan memerintahkan staf pelaksana untuk melakukan pengecekan ketersediaan sarpras yang diajukan pemakai.
  5. Kepala Bidang Sarana Prasarana membuat Formulir Pemakaian Sarpras yang diketahui oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan.
  6. Staf Pelaksana Menyerahkan Sarpras lalu lintas ke Pemakai dengan Menandatangani Formulir Pemakaian Sarana Prasarana.
  7. Staf pelaksana menerima pengembalian sarpras dengan mengecek keadaan barang dan tanggal pengembalian barang.
  8. Staf pelakasana menyimpan sarpras Lalu Lintas ke tempat penyimpanan/gudang

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Terciptanya Keselamatan Berlalu Lintas

Melalui Email : dishubkaboki@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dishubkaboki@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penggunaan Sarana dan Prasarana Lalu Lintas ( Penyediaan Rambu Lalu Lintas Untuk Masyarakat )"