Pelayanan Surat Keterangan Mengajukan Cerai (khusus PNS

No. SK: 000.8.3.2/20/419.401/2024

  1. Membawa Pengantar RT
  2. Membawa FC KK, KTP & Buku Nikah (dengan menunjukkan aslinya)
  3. Surat pernyataan dari pemohon (dengan ditandatangani 2 saksi Ketua RT dan Ketua RW)
  4. Surat pernyataan dari pemohon dengan ditandatangani 2 saksi bermaterai cukup
  5. FC KTP saksi

Dihitung setelah pesyaratan lengkap.Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan maka petugas Kelurahan wajib menghubungi pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Mengajukan Cerai (khusus PNS)

  1. Petugas Kelurahan : Lurah, Sekretaris Kelurahan, Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum
  2. Petugas Kecamatan : Camat, Sekretaris Kecamatan, Kasi Pelayanan
  3. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store