Pelayanan Persalinan

No. SK: 00.9.3.4/50/SK/PKM-SPT/2023

  1. Persyaratan sudah harus dilengkapi saat pendafaran Ke Loket Pendaftaran
  2. Melengkapi Berkas - Berkas yang di minta pada saat Pelayanan Berkelanjutan

  1. Pasien Sudah Mendaftar Ke Loket Pendaftaran
  2. Pastikan Kartu Jaminan Kesehatan Aktif (BPJS) (Jika menggunakan Kartu Jaminan)

NOJENIS PELAYANANWAKTU
1Anamnesa Pasien Baru Masuk10 - 15 Menit
2Pelayanan Persalinan Kala I18 - 24 Jam
3Pelayanan Persalinan Kala I Primipara1 Jam
4Pelayanan Persalinan Kala I Multipara5 Menit
5Pelayanan Persalinan Kala III5 - 30 Menit
6Pelayanan Persalinan Kala IV2 Jam
7Pelayanan Persalinan dengan PenyulitLebih dari 4 Jam

Biaya Terlampir Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berkas elektronik dapat dilihat di link berikut : Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023

Keterangan : Pasien yang menggunakan Kartu Jaminan Kesehatan(JKN) / BPJS tidak dipunggut biaya apapun

Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)

Facebook : Puskesmas Simpang Tiga

Whatsapp : 0813 - 4564 - 5254

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store