Pelayanan Unit Gawat Darurat ( UGD)

No. SK: 00.9.3.4/50/SK/PKM-SPT/2023

NOJENIS PELAYANANWAKTU
1Respon TimeKurang dari 5 Menit
2Anamnesis5 Menit
3Pemeriksaan Fisik5 Menit
4Konsultasi Dokter ( On Call )5 Menit
5Pemberian Terapi Oral5 Menit
6Pemasangan Infus5 - 10 Menit
7Injeksi IV/IM/IK/ISubKutan3 Menit/Injeksi
8Pemasangan Oksigen2 Menit
9EKG15 Menit
10Pemasangan Bidai15 Menit
NOJENIS PELAYANANWAKTU
11Penjahitan Luka10 - 30 Menit
12Perawatan Luka                                 5 Menit                            
13Persiapan Rujukan15 Menit
14Transfer Pasien Rawat Inap5 - 10 Menit
15Pemulangan Pasien15 Menit

Biaya Terlampir Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berkas elektronik dapat dilihat di link berikut : Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023

Keterangan : Pasien yang menggunakan Kartu Jaminan Kesehatan(JKN) / BPJS tidak dipunggut biaya apapun

Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)

Facebook : Puskesmas Simpang Tiga

Whatsapp : 0813 - 4564 - 5254

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat ( UGD)"