No. SK: 188.4/2037/415.17.18/2024
1) Pasien BPJS : gratis 2) Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi: karcis loket gratis, sedangkan biaya/tarif tindakan, disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan BLUD Puskesmas.
3) Pasien Umum Besaran tarif didasarkan pada Peraruran Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan BLUD Puskesmas :
|
1) Resep untuk pengambilan obat di ruang obat 2) Resep untuk pembelian obat di apotik 3) Surat pengantar untuk pemeriksaan laboratorium 4) Surat pengantar untuk pemeriksaan gigi 5) Surat pengantar untuk konsultasi gizi 6) Surat pengantar untuk konsultasi P2P 7) Lembar persetujuan untuk tes HIV-AIDS 8) Surat rujukan internal untuk rawat inap 9) Surat keterangan hamil 10) Surat keterangan berobat 11) Buku KIA
1) Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :
§ Kotak saran / pengaduan Puskesmas.
§ Ruang Pengaduan Masyarakat atau langsung ke Kepala Puskesmas / Dokter Puskesmas.
§ Telepon pada nomor : 0321-Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi paling lambat 7x24 jam sejak keluhan diterima oleh petugas. Sedangkan bagi pengguna layanan yang kurang jelas identitasnya akan dijadikan bahan evaluasi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store