Pelayanan Ruang KIA / Poli KIA

No. SK: 188.4/2037/415.17.18/2024

  • Pasien Umum / BPJS
    1. 1) Pasien sudah mendaftar di loket pendaftaran
    2. 2) Buku rawat jalan / personal folder dari loket

  • 1) Prosedur pengajuan pelayanan
    1. • Pasien membawa nomer antrian dan atau karcis • Petugas loket membawa buku rawat jalan / personal folder ke ruang KIA • Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian


1)     Pasien BPJS : gratis

2)     Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi: karcis loket gratis, sedangkan biaya/tarif tindakan, disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan BLUD Puskesmas.

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Konsultasi antar unit

5.000

2.

Tindik daun telinga

30.000

 

3)   Pasien Umum

       Besaran tarif didasarkan pada Peraruran Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan BLUD Puskesmas :

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Pemeriksaan umum di jam kerja

10.000

2.

Pemeriksaan umum di luar jam kerja

15.000

3.

Konsultasi antar unit

5.000

4.

Tindik daun telinga

30.000

 

 


1) Resep untuk pengambilan obat di ruang obat 2) Resep untuk pembelian obat di apotik 3) Surat pengantar untuk pemeriksaan laboratorium 4) Surat pengantar untuk pemeriksaan gigi 5) Surat pengantar untuk konsultasi gizi 6) Surat pengantar untuk konsultasi P2P 7) Lembar persetujuan untuk tes HIV-AIDS 8) Surat rujukan internal untuk rawat inap 9) Surat keterangan hamil 10) Surat keterangan berobat 11) Buku KIA

1)   Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

§   Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

§   Ruang Pengaduan Masyarakat atau langsung ke Kepala Puskesmas / Dokter Puskesmas.

§   Telepon pada nomor : 0321-Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi paling lambat 7x24 jam sejak keluhan diterima oleh petugas. Sedangkan bagi pengguna layanan yang kurang jelas identitasnya akan dijadikan bahan evaluasi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang KIA / Poli KIA"