No. SK: 188.4/2037/415.17.18/2024
1) Pasien BPJS : gratis 2) Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi : karcis loket gratis, sedangkan tarif tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan BLUD Puskesmas
3) Pasien Umum Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan BLUD Puskesmas.
|
1) Resep untuk pengambilan obat di ruang obat 2) Resep untuk pembelian obat di apotik 3) Surat pengantar untuk periksa laboratorium 4) Surat pengantar / rujukan internal untuk pelayanan unit lain di Puskesmas ( konsultasi gizi, konsultasi P2P (kusta, TB), klinik sanitasi, klinik VCT HIV-AIDS, Yankestrad Integrasi ) 5) Surat pengantar untuk rawat inap 6) Surat pengantar rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (RS) 7) Surat pengantar ke UGD untuk dilakukan tindakan medis
1) Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :
§ Kotak saran / pengaduan Puskesmas.
§ Ruang Pengaduan Masyarakat atau langsung ke Kepala Puskesmas / Dokter Puskesmas.
§ Telepon pada nomor : 0321-Keluhan
yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas
akan mendapatkan tanggapan resmi paling lambat 7x24 jam sejak keluhan diterima
oleh petugas. Sedangkan bagi pengguna layanan yang kurang jelas identitasnya
akan dijadikan bahan evaluasi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store