Pelayanan Usia Lanjut dan Disabilitas / Poli Lansia- Disabilitas

No. SK: 188.4/2037/415.17.18/2024

  1. 1) Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. 2) Buku rawat jalan / personal folder dari loket pendaftaran

  • 1) Prosedur pengajuan pelayanan
    1. • Pasien membawa nomer antrian dan atau karcis • Petugas loket membawa buku rawat jalan / personal folder ke Poli Lansia-Disabilitas • Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian

1)   Pasien BPJS : gratis

2)   Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi : karcis loket gratis, sedangkan tarif tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan BLUD Puskesmas

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Pemeriksaan kesehatan umum

10.000

2.

Konsultasi antar unit

5.000

3.

Pemeriksaan kesehatan haji

40.000

4.

Pemeriksaan laboratorium

Tarif disesuaikan dengan jenis pemeriksaan yang dibutuhkan

5.

Tes kebugaran non program

( per orang )

20.000

 

3)   Pasien Umum

      Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan BLUD Puskesmas.

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Pemeriksaan kesehatan umum

10.000

2.

Konsultasi antar unit

5.000

3.

Pemeriksaan kesehatan haji

40.000

4.

Pemeriksaan laboratorium

Tarif disesuaikan dengan jenis pemeriksaan yang dibutuhkan

5.

Tes kebugaran non program

( per orang )

20.000

 

 


1) Resep untuk pengambilan obat di ruang obat 2) Resep untuk pembelian obat di apotik 3) Surat pengantar untuk periksa laboratorium 4) Surat pengantar / rujukan internal untuk pelayanan unit lain di Puskesmas ( konsultasi gizi, konsultasi P2P (kusta, TB), klinik sanitasi, klinik VCT HIV-AIDS, Yankestrad Integrasi ) 5) Surat pengantar untuk rawat inap 6) Surat pengantar rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (RS) 7) Surat pengantar ke UGD untuk dilakukan tindakan medis

1)     Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

§  Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

§  Ruang Pengaduan Masyarakat atau langsung ke Kepala Puskesmas / Dokter Puskesmas.

§  Telepon pada nomor : 0321-Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi paling lambat 7x24 jam sejak keluhan diterima oleh petugas. Sedangkan bagi pengguna layanan yang kurang jelas identitasnya akan dijadikan bahan evaluasi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN Faskes Puskesmas Plandaan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usia Lanjut dan Disabilitas / Poli Lansia- Disabilitas"