Pelayanan Laboratorium

No. SK: 00.9.3.4/50/SK/PKM-SPT/2023

Jangka Waktu Pelayanan Tercantum dalam lampiran Keputusan Kepala Puskesmas Tentang Standar Pelayanan Publik Puskesmas ( Lampiran 3 Poin G). Klik disini

Biaya Terlampir Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berkas elektronik dapat dilihat di link berikut : Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023

Keterangan : Pasien yang menggunakan Kartu Jaminan Kesehatan(JKN) / BPJS tidak dipunggut biaya apapun

Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)

Facebook : Puskesmas Simpang Tiga

Whatsapp : 0813 - 4564 - 5254

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store