No. SK: 00.9.3.4/50/SK/PKM-SPT/2023
Jangka Waktu Pelayanan Tercantum dalam lampiran Keputusan Kepala Puskesmas Tentang Standar Pelayanan Publik Puskesmas ( Lampiran 3 Poin G). Klik disini
Biaya Terlampir Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berkas elektronik dapat dilihat di link berikut : Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023
Keterangan : Pasien yang menggunakan Kartu Jaminan Kesehatan(JKN) / BPJS tidak dipunggut
biaya apapun
Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
Facebook : Puskesmas Simpang Tiga
Whatsapp : 0813 - 4564 - 5254
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store