Rekomendasi Izin Keramaian

No. SK: 14

  1. Foto Copy Dokumen pendukung, Foto Copy KK, KTP

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas data diri,
  2. 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas membuat surat rekomendasi izin keramaian dan mengajukan kepada Lurah untuk ditandatangani
  4. 4. Petugas melakukan registrasi Pada Buku Register Surat Keluar.
  5. 5. Berkas diserahkan kepada Pemohon untuk dilanjutkan ke Kecamatan dan Polsek.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Izin Keramaian

Email  : Ilham.tamrin78@gmail.com

 

Telepon & SMS Pengaduan: 085394210940


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Keramaian"