No. SK: 00.9.3.4/50/SK/PKM-SPT/2023
NO | JENIS PELAYANAN | WAKTU |
1 | Pemeriksaan Status Pasien | 5 Menit |
2 | Anamnesa | 5 Menit |
3 | Pengukuran Tinggi Badan dan Berat Badan | 3 Menit |
4 | Penyerahan OAT | 5 Menit |
Biaya Terlampir Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berkas elektronik dapat dilihat di link berikut : Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023
Keterangan : Pasien yang menggunakan Kartu Jaminan Kesehatan(JKN) / BPJS tidak dipunggut
biaya apapun
Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
Facebook : Puskesmas Simpang Tiga
Whatsapp : 0813 - 4564 - 5254
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store