Pelayanan Penyakit Tuberculosis

No. SK: 00.9.3.4/50/SK/PKM-SPT/2023

  1. Membawa Kartu Pengambilan Obat TB

NOJENIS PELAYANANWAKTU
1Pemeriksaan Status Pasien5 Menit
2Anamnesa5 Menit
3Pengukuran Tinggi Badan dan Berat Badan3 Menit
4Penyerahan OAT5 Menit

Biaya Terlampir Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berkas elektronik dapat dilihat di link berikut : Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023

Keterangan : Pasien yang menggunakan Kartu Jaminan Kesehatan(JKN) / BPJS tidak dipunggut biaya apapun

Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)

Facebook : Puskesmas Simpang Tiga

Whatsapp : 0813 - 4564 - 5254

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyakit Tuberculosis"