Rekomendasi Perubahan STNK Kendaraan dari Angkutan Barang/Penumpang Umum ke Kendaraan Angkutan Barang/Penumpang Tak Umum

No. SK: 800/119/KEP/DISHUB/2024

  1. Membawa Surat Resmi Permohonan Pengajuan
  2. Membawa Fhoto Copy Kartu Tanda Penduduk dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Kendaraan
  3. Membawa Fhoto Copy Buku Uji Berkala Kendaraan
  4. Membawa bukti Fisik Kendaraan

  1. Pemohon Datang Langsung ke Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten OKI
  2. Pemohon Menyerahkan Berkas Persyaratan dan Mengajukan ke Petugas dengan Melengkapi Berkas Administrasi yang telah ditetapkan
  3. Petugas Memeriksa Surat Permohonan disertai dengan Persyaratan, Jika Lengkap dilanjutkan dalam Pemrosesan Penerbitan Rekomendasi dan bila Berkas Tidak Lengkap maka akan dikembalikan untuk di Lengkapi
  4. Petugas Bidang Angkutan Jalan Memproses dan Menerbitkan Rekomendasi dan disampaikan kepada Kepala Bidang Angkutan Jalan, setelah di setujui kepala bidang angkutan jalan Surat Rekomendasi diserahkan kepada Pemilik Kendaraan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Perubahan STNK Kendaraan dari Angkutan Barang/Penumpang Umum ke Kendaraan Angkutan Barang/Penumpang Tak Umum

Melaui Emai : dishubkaboki@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dishubkaboki@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perubahan STNK Kendaraan dari Angkutan Barang/Penumpang Umum ke Kendaraan Angkutan Barang/Penumpang Tak Umum"