No. SK: 00.9.3.4/50/SK/PKM-SPT/2023
NO | JENIS PELAYANAN | WAKTU |
1 | Menimbang dan Mengukur BB/TB anak Balita | 5 Menit |
2 | Menimbang dan Mengukur BB/TB Dewasa | 5 Menit |
3 | Konsultasi Gizi anak Balita | 15 Menit |
4 | Konsultasi Gizi Dewasa | 15 Menit |
5 | Anamnesa Pada Bayi/Balita | 20 Menit |
Biaya Terlampir Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berkas elektronik dapat dilihat di link berikut : Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023
Keterangan : Pasien yang menggunakan Kartu Jaminan Kesehatan(JKN) / BPJS tidak dipunggut
biaya apapun
Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
Facebook : Puskesmas Simpang Tiga
Whatsapp : 0813 - 4564 - 5254
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store