Surat Pengantar/Keterangan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

No. SK: 188.46/26/DKUMKMP

  1. Mengisi formulir pendaftaran hak kekayaan intelektual
  2. Mengisi surat peryataan kepemilikan produk
  3. Foto copy ktp pemohon
  4. Foto copy NPWP dan akte pendiri yang dilegalisir jika berupa badan hukum
  5. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat atau IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Diberikan Surat Pengantar

a)    Kepala DKUMKMP

b)    Kabid. Industri Kecil Menengah

c)     JF Assesor Manajemen Mutu Industri

d)  Kotak Saran dan Pengaduan pada Resepsionis DKUMKMP Kota Balikpapan atau melalui e-mail

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar/Keterangan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)"