No. SK: 00.9.3.4/50/SK/PKM-SPT/2023
NO | JENIS PELAYANAN | WAKTU |
1 | Anamnesa | 3 Menit |
2 | Pemeriksaan Fisik | 3 Menit |
3 | Pencabutan Gigi Sulung | 10 Menit |
4 | Penabutan Gigi Permanen Depan | 10-20 Menit |
5 | Pencabutan Gigi Permanen Belakang | 20 - 30 Menit |
6 | Pemberian Informasi Pasca Pencabutan Gigi | 3 Menit |
Biaya Terlampir Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berkas elektronik dapat dilihat di link berikut : Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023
Keterangan : Pasien yang menggunakan Kartu Jaminan Kesehatan(JKN) / BPJS tidak dipunggut biaya apapun
Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store