Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 00.9.3.4/50/SK/PKM-SPT/2023

NO JENIS PELAYANANWAKTU
1Anamnesa3 Menit 
2Pemeriksaan Fisik3 Menit
3Pencabutan Gigi Sulung10 Menit
4Penabutan Gigi Permanen Depan10-20 Menit
5Pencabutan Gigi Permanen Belakang20 - 30 Menit
6Pemberian Informasi Pasca Pencabutan Gigi3 Menit

Biaya Terlampir Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 Berkas elektronik dapat dilihat di link berikut : Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 

 Keterangan : Pasien yang menggunakan Kartu Jaminan Kesehatan(JKN) / BPJS tidak dipunggut biaya apapun

Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)

Facebook :

Puskesmas Simpang Tiga

Whatsapp : 0813 - 4564 - 5254

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut"