No. SK: 00.9.3.4/50/SK/PKM-SPT/2023
NO | JENIS PELAYANAN | WAKTU |
1 | Pemeriksaan Tanda Tanda Vital | 3 Menit |
2 | Pengukuran Tinggi Badan dan Berat Badan | 3 Menit |
3 | Anamnesa Lanjutan | 5 Menit |
4 | Pemeriksaan Fisik | 10 Menit |
5 | Penetapan Diagnosa | 3 Menit |
6 | Konseling Kesehatan | 5 Menit |
Biaya Terlampir Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berkas elektronik dapat dilihat di link berikut : Klik Disini
Keterangan : Pasien yang menggunakan Kartu Jaminan Kesehatan(JKN) / BPJS tidak dipunggut
biaya apapun
Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
Facebook : Puskesmas Simpang Tiga
Whatsapp : 0813 - 4564 - 5254
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store