Permohonan Informasi dan Dokumentasi (PPID)

No. SK: 188/14/423.118/2023

  1. Identitas Pemohon Informasi Jelas (KTP/Kartu Identitas)
  2. Mengisi Formulir Permohonan

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan secara tertulis maupun online dengan melampirkan: • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan • Bagi Pemohon Badan Hukum melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum dari Kemenkumham • Bagi Pemohon Kelompok melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa
  2. Petugas mencatat permintaan informasi, mempelajari, dan meneruskan Formulir Permohonan Informasi kepada PPID/Unit terkait
  3. PPID wajib memberikan jawaban permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permohonan dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan tertentu
  4. Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID di badan publik bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan

7 Hari Kerja, jika belum terpenuhi 30 Hari Kalender

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan

Laman: https://kominfo.pasuruankota.go.id/

Pos-el: kominfo@pasuruankota.go.id

Telepon: 0343-5616668

Fax: 425679

Whatsapp: -

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online