No. SK: 49/KPST/I/2024
Jangka Waktu Penyelesaian dimulai dari Pemohon Datang Keruangan Pelayanan dan membawa Persyaratan, dan diterima, diproses oleh Petugas Pelayanan, Selanjutnya Petugas Pelayanan menyerahkan Berkas dan Persyaratan yang sudah lengkap ke pada Kasi Kesosbud untuk di periksa, diteliti dan di paraf kemudian diserahkan kepada Sekcam untuk di Periksa dan diparaf dan selanjutnya diserahkan kepada Camat untuk ditandatangani, sampai berkas yang sudah siap diarsip, di stempel dan diserahkan kepada pemohon.
Tidak dipungut biaya
REKOMENDASI PERUBAHAN STATUS PENEGERIAN TK, SD, DAN SMP
Facebook : http://www.facebook.com/officialrupatutara
Instagram : http://www.instagram.com/kecamatan_rupatutara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store