Penerbitan Akta Perkawinan Penduduk WNI Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Membawa Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa
  2. Membawa pas photo suami dan istri
  3. Membawa dokumen perjalanan
  4. Membawa surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
  5. Membawa KK (Kartu keluarga)
  6. Membawa KTP-el

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan catatan sipil F-2.01 serta melengkapi dokumen persyaratan untuk penerbitan akta perkawinan
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. petugas melakukan registrasi berkas permohonan dan memberikan bukti tanda terima dokumen
  4. petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan
  5. pejabat mencatat dalam register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan
  6. petugas menyerahkan kutipan akta perkawinan kepada pemohon
  7. pemohon menerima kutipan akta perkawinan
  8. petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Masuk di database kependudukan, akta perkawinan

Langsung :

Kantor UPT Disdukcapil Kecamatan Bantan
Jln. Jend. Sudirman, Desa Selatbaru

Tidak Langsung :

Telp. 082283646064

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan Penduduk WNI Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"