Pelayanan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 000.8.3.2 /28/419.413/2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Pemohonmenyerahkanberkaske Kelurahan b. Petugas mengisi blanko dan menerbitkansuratketerangan kematian c. Pemohonmenerimasurat keterangan kematian d. Pemohonmenyerahkansemua berkaskeDispendukcapil
  2. Pemohonmenyerahkanberkaske Kelurahan b. Petugas mengisi blanko dan menerbitkansuratketerangan kematian c. Pemohonmenerimasurat keterangan kematian d. Pemohonmenyerahkansemua berkaskeDispendukcapil

30 Menit

Tidak dipungut biaya

SuratKeteranganKematian(Blanko Dispendukcapil)

a. Petugas : Lurah/Sekretaris Kelurahan b. KotakPengaduan/KotakSaran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kematian"