No. SK: 14 Tahun 2024
(dihitung setelah pesyaratan lengkap)
Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, makapetugas Kelurahan wajib
menghubungi pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ghaib
a. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah
b. Kotak Pengaduan/Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store