Klaster 3 Usia Produktif (Umum + PTM)

  • Membawa KTP / KK
    1. Membawa Surat Pengantar RT/RW

  • Pelayanan Kesehatan
    1. Membawa KTP atau Kartu Keluarga Melakukan Pendaftaran melalui Mobile JKN atau dimesin antrean Melakukan Pemeriksaan di bagian Nurse Station Mendapatkan Pelayanan sesuai dengan yang diingikan Mengambil obat di Apotek

Pemeriksaan Kesehatan

PERWAKO NO 70 TAHUN 2024

Pelayanan Kesehatan

1. Melalui Barcode yang terdapat di depat Apotek Puskesmas Sekupang

 2. Melalui No WA 082283130401 

 3. Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klaster 3 Usia Produktif (Umum + PTM)"