Pelayanan Surat Pengantar Perkawinan

No. SK: 000.8.3.2 /28/419.413/2024

  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    1. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. a. Pemohonmenyerahkanberkas permohonan ke Kelurahan b. Pemohonmenerimasurat pengantardariKelurahan c. Pemohonmenyerahkanseluruh berkaskeKUA

30 Menit

Tidak dipungut biaya

SuratPengantarPerkawinan

a. Petugas : Lurah/Sekretaris Kelurahan b. KotakPengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Perkawinan"