Pelayanan Formulir Biodata Penduduk WNI

No. SK: 000.8.3.2 /28/419.413/2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP

  1. Pemohonmenyerahkansurat pengantar RT ke Kelurahan b. Pemohonmengisidanmelengkapi formuliryangsudahdisediakandi kelurahan c. Formulir setelah di tandatangani Lurah/SekretarisKelurahandibawa ke Kecamatan d. Setelah mendapatkan tanda tangan Camat/Sekretaris Kecamatan/Kasi Pelayanan, formulir dibawa ke Dispendukcapil

30 menit (dihitung setelah pesyaratan lengkap) Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugasKelurahanwajibmenghubungi pemohon

Tidak dipungut biaya

FormulirBiodataPendudukWNI

Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah/KasiPemerintahandi Kelurahan b. Petugas : Camat/Sekretaris Camat/Kasi Pelayanan c. KotakPengaduan/KotakSaran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Formulir Biodata Penduduk WNI"