Pengesahan Badan Hukum dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi

No. SK: 188.46/26/DKUMKMP

  1. Calon pendiri koperasi memohon
  2. Penyuluhan tentang Badan Hukum Koperasi dan tata cara pendirian koperasi
  3. Rapat pendirian koperasi oleh pendiri koperasi
  4. Pengajuan penggunaan nama koperasi
  5. Penggunaan nama koperasi

7 (tujuh) hari kerja setelah berkas dan form lengkap

Tidak dipungut biaya

Penyuluhan Koperasi

a)    Kepala DKUMKMP

b)    Kabid Koperasi dan UMKM

c)     JF Pengawas Koperasi

d)  Kotak Saran dan Pengaduan pada Resepsionis DKUMKMP Kota Balikpapan atau melalui e-mail

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Badan Hukum dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi"