Pelayanan Surat Pengantar Perkawinan

No. SK: 14 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP dan KTP asli (Calon Pengantin)
  3. Fotocopy KK dan KK asli (Calon Pengantin)
  4. Fotocopy ijazah (Calon Pengantin)
  5. Fotocopy KK dan KTP (Orang tua Calon Pengantin)
  6. Pas foto ukuran 4x6 (5 lembar), 3x4 (5 lembar) 3x3 (5 lembar), 2x3 (7 lembar) background warna biru untuk kepentingan ke KUA
  7. Fotocopy KTP saksi (2 orang)
  8. Surat pernyataan wali nasab/wali hakim bermaterai cukup
  9. Akta cerai bagi calon pengantin dengan status cerai hidup/fotocopy kematian bagi calon pengantian dengan status cerai mati

(dihitung setelah pesyaratan lengkap)
Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang di tetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungipemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perkawinan

a. Petugas : Lurah/SekretarisKelurahan
b. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Perkawinan"