Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) Perpanjangan

No. SK: 188.4-78/2023

  1. Syarat Mendapatkan Perpanjangan IMTN Harus Didaftarkan Kurang Dari 30 Hari Sebelum Imtn Tersebut Habis Masa Berlakunya (Kami Tidak Terima Permohonan Perpanjangan Imtn Jika Sudah Lewat Masa Berlakunya Dandi Berlakukan Sebagai Permohonan Baru)
  2. Tidak Perlu Mendaftarkan Online
  3. Isi Blangko Permohonan IMTN
  4. Lampirkan Pbb Terbaru
  5. Lampirkan Fotocopy Ktp- El & Kartu Keluarga Pemohon
  6. Lampirkan Imtn Asli
  7. Surat Pengantar Dari RT Tempat Lokasi Tanah

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Membuka Tanah Negara

Nomor Telepon / SMS: 0542-416968

Alamat surat JL. RE. Martadinata No.01 RT.52 Kel.Gn. Sari Ilir 

 Email : kecamatan_balikpapan.tengah@yahoo.com 

 Website: balikpapantengah.balikpapan.go.id 

 Kotak Saranyang tersedia di ruang pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) Perpanjangan"