Surat Ijin Simpan Pinjam Koperasi

No. SK: 188.46/26/DKUMKMP

  1. Surat permohonan pengajuan surat ijin usaha simpan pinjam kepada Kadis Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan
  2. Persyaratan sesuai Permenkop Nomor 15 tahun 2015
  3. FC akta Pendirian, PAD dan pengesahannya
  4. NPWP Koperasi
  5. FC Buku daftar nama anggota koperasi
  6. FC Buku daftar pengurus dan pengawas
  7. FC bukti setor modal koperasi dalam bentuk deposito a/n Koperasi di salah satu Bank Pemerintah
  8. Daftar riwayat hidup
  9. FC Rekening a.n koperasi
  10. Rencana kerja koperasi
  11. Laporan RAT tutup buku tahun terakhir

10 (sepuluh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Simpan Pinjam Koperasi

a)    Kepala DKUMKMP

b)    Kabid Koperasi dan UMKM

c)     JF Pengawas Koperasi

d)    Kotak Saran dan Pengaduan pada Resepsionis DKUMKMP Kota Balikpapan atau melalui e-mail


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Simpan Pinjam Koperasi"