Pelayanan Loket Pendaftaran / Rawat Jalan

No. SK: 440/11/SK/PKM-SDS/2022

  1. Menunjukkan Nomor Antrean
  2. Membawa KTP
  3. Membawa fotokopi KK
  4. Membawa Kartu Berobat
  5. Membayar Retribusi sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Landak bagi pasien umum

  1. Pasien / pengunjung mengambil Nomor Antrean di tempat yang sudah disediakan
  2. Nomor Antrean dibagi sesuai dengan kategori Umum dan Lansia Anak dan KIA-KB
  3. Pasien / pengunjung menunggu Nmor Antreannya dipanggil oleh petugas Loket Pendaftaran
  4. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan
  5. Petugas pendaftaran mengarahkan Pasien/Pengunjung ke Ruangan yang dituju

Waktu pelayanan di ruang pendaftaran adalah selama 3 - 5 menit

Gratis untuk Pasien JKN/KIS

Perda Landak No 4 Tahun 2023 tentang PDRD

Pendaftaran ke Ruangan berikutnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store